Pejabat Dinas Pendidikan Madina Sumut Ramai-ramai Tarik Pungutan Rp 5-10 Juta dari Peserta Seleksi PPPK

Redaksi Redaksi
Pejabat Dinas Pendidikan Madina Sumut Ramai-ramai Tarik Pungutan Rp 5-10 Juta dari Peserta Seleksi PPPK
Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan enam tersangka pemerasan dan suap pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) TA 2023 dari Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan tahap tersebut. Keenam tersangka adalah: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina, Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dasar pada Disdikbud Madina Heriansyah.

Selanjutnya, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan nonformal Disdikbud Madina Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdikbud Madina, Ismansyah Batubara dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina Surniati Daulay.

"Uang yang diterima dari seleksi PPPK tersebut mencapai Rp 580 juta, dikutip dari setiap peserta mulai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," kata Yos, Jumat, 2 Agustus 2024.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam tersangka ditahan sampai 21 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

"Tim penuntut umum segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," Ucap Yos.

Terkait kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan Ketua DPRD Mandailingnatal Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Erwin tidak ditahan dan belum bersedia menjelaskan sejauh mana perannya.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan Dollar yang meminta uang kepada peserta seleksi PPPK, totalnya Rp 580 juta. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 64 juta. Penyidik sudah memeriksa Bupati Mandailingnatal Jafar Sukhairi Nasution, Wakil-nya Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Alamulhaq Daulay sebagai saksi.(sumber/tempo)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini