Bea Cukai pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar

Redaksi Redaksi
Bea Cukai pekanbaru Gerebek Gudang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama saat meninjau barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal senilai Rp300 miliar.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Bea dan Cukai (DJBC) membongkar aktivitas penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Petugas berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) siang, tiga orang diamankan untuk dimintai keterangan. Untuk kepentingan penyelidikan, identitasnya ketiganya belum dipublikasikan.

Rokok ilegal yang disita di antaranya bermerek Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, hingga Mer C. Rokok-rokok tersebut terdiri dari produk impor maupun hasil produksi dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, saat konferensi pers di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Rabu (7/1/2026). menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang dan pengawasan intensif selama kurang lebih empat bulan yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat.

Peredaran rokok ilegal, kata Letjen Djaka Budi, masih menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal.

Wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau menurutnya tergolong rawan terhadap peredaran barang ilegal. Letak yang strategis dan berdekatan dengan jalur pelayaran Selat Malaka kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk dan jalur distribusi rokok ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Penindakan ini menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan praktik ilegal merugikan negara terus berlangsung, khususnya di kawasan pesisir Sumatera," tegasnya.

Saat ini, Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Djaka memastikan penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja.

"Kami akan menelusuri kasus ini hingga ke aktor utama yang paling bertanggung jawab," katanya.

Sepanjang 2025 lalu, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal. Upaya pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Bea Cukai akan melakukan penindakan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal agar bersama-sama menciptakan perdagangan yang adil dan berkeadilan," tutup Letjen Djaka.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini