457 Rekening Penerima Bansos di Siak Terindikasi Judol

Redaksi Redaksi
457 Rekening Penerima Bansos di Siak Terindikasi Judol
Ilustrasi.(Foto: Antara)

SIAK - Dinas Sosial Kabupaten Siak menghapus 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos). Penerima bantuan itu terindikasi menyalahgunakan Bansos untuk bermain Judi Online (Judol).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris menegaskan, pihaknya mendapatkan data tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos). Secara otomatis, sebanyak 457 orang penerima Bansos itu langsung tercoret dari sistem.

"Data penerima bantuan itu terkoneksi lintas Kementerian, data ada di Kementerian Tenaga Kerja, Kemensos, BPS, Kementerian Keuangan dan PPATK yang menangani Judol. Kami menerima data tersebut dari Kementerian," jelas Wan Indra, Ahad (30/11/2025).

Dia menjelaskan, setiap bulan pihaknya terus melakukan update data serta monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan bantu sosial (Bansos) oleh keluarga penerima manfaat.

Ia meminta warga penerima manfaat tidak menyalahgunakan Bansos yang diterima. Karena Bansos tidak boleh digunakan untuk hal negatif, apa lagi digunakan untuk aktivitas perjudian.

"Jadi, warga penerima bantuan yang terlibat judol atau pinjol, itu langsung ketahuan sistem. Maka mereka tereliminasi," kata dia.

Untuk membuktikan warga tersebut bermain judi online. Petugas Sosial yang ada di setiap kampung dan Kelurahan terlebih dahulu memastikan dan menanyakan kepada keluarga terdekat, betul atau tidak mereka terlibat judol.

"Kemudian petugas kita membuat surat rekomendasi, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat aktivitas judi online, itu kan jelas hasil verifikasi di lapangan," tambahnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini