Polda Kepri Ringkus Tersangka Baru Penyelundup PMI Ilegal, Wanita Hamil 7 bulan

Redaksi Redaksi
Polda Kepri Ringkus Tersangka Baru Penyelundup PMI Ilegal, Wanita Hamil 7 bulan
Foto: Batamnews.co.id
Tersangka baru penyelundupan PMI ilegal ternyata sedang hamil 7 bulan.

BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), kembali meringkus seorang pelaku sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Johor, Malaysia, akhir tahun 2021 lalu.

Pelaku tersebut adalah Erna Esmawati (33) yang diamankan di Kecamatan Putri Hijau, Provinsi Bengkulu.

"Polda Kepri kembali meringkus satu pelaku yang berkaitan dengan penyelundupan PMI ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (11/1/2022).

Lanjut Harry, Erna terlibat dalam jaringan sindikat penyaluran PMI secara ilegal dengan peran mengumpulkan para calon PMI atau merekrut para PMI yang hendak dikirim melalui cara ilegal.

"Tersangka ini merupakan jaringan dari 4 tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan," katanya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa pelaku dikenakan dua pasal.

"Yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar Harry, Selasa (11/1/2022).

Kemudian, ia juga dikenakan pasal dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian menyebutkan bahwa pelaku melakukan pengiriman PMI tersebut sebanyak 8 orang. Dengan masing-masing memperoleh bayaran sebanyak Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

"Dari setiap calon PMI, tersangka meminta uang Rp 3 sampai Rp 5 juta agar dapat dikirim ke Malaysia," bebernya.

Pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang tersebut diamankan di wilayah Bengkulu saat berada di rumah keluarganya pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

Menurut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian, pelaku menjalankan aksinya tersebut dengan maksud meneruskan pekerjaan sang suami sebagai perekrut PMI ilegal yang saat ini telah menjadi tahanan.

"Jadi ini pekerjaan suaminya, dulunya suaminya perekrut PMI ilegal dan saat ini sedang dipenjara dalam kasus yang lain yakni penyelundupan PMI Ilegal juga," imbuhnya.

Ironisnya, pelaku saat ini tengah mengandung anak yang berusia kandungan sekitar 7 bulan.

"Tersangka sedang hamil 7 bulan," pungkas Jefry.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini