Diduga Serobot Lahan Ribuan Hektare, Direktur PT Peputra Supra Jaya Diadili

Redaksi Redaksi
Diduga Serobot Lahan Ribuan Hektare, Direktur PT Peputra Supra Jaya Diadili
ist.
Sudiono, Direktur PT Peputra Supra Jaya diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

PELALAWAN, riaueditor.com - Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono diadili di Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak Kamis (6/7/17) dalam kasus penyerobotan lahan ribuan hektare di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Jaksa Putra dan Novri dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, dalam dakwaannya mengatakan, sebagai penanggung jawab perusahaan milik Maria dan Mariyana Sudiono disangkakan telah melakukan penyerobotan lahan sejak 1995 lalu. Lahan tersebut kemudian ditanami pohon sawit. “Hasil panennya kini sebanyak enam ribu ton per bulan,” kata jaksa.

Lahan yang diserobot PT Peputra Supra Jaya terpencar di beberapa lokasi yang berdekatan. Selain lahan milik negara, ada juga yang tumpangtindih dengan lahan milik perusahaan lain. “Jumlah lahan yang tidak memiliki izin sebanyak dua ribu hektare,” tukasnya.

Menurut dakwaan Jaksa, perusahaan perkebunan sawit ini memang telah mengantongi izin untuk lahan seluas 1.288 hektare. Namun, meskipun kemudian menambah lagi luas kebun sawit sebanyak dua ribu hektare, izin yang dimiliki masih tetap tidak bertambah.

Seperti dilansir Tribun Pekanbaru, 2 Desember 2013, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf mengatakan PT Peputra Supra Jaya melakukan kegiatan nonprosedural, karena hingga saat ini kawasan yang mereka garap belum memiliki pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.

Begitu pula dengan rekomendasi Gubernur Riau tanggal 30 November 1996 dan tanggal 9 Desember 1996 untuk PT Peputra Supra Jaya terkait kewajiban perusahaan ini untuk menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku sebelum menggarap areal tersebut.

Selain itu, perusahaan ini juga menggarap lahan di luar areal yang direkomendasikan. Hal ini disebabkan areal yang dicadangkan untuknya seluas 9.400 hektare tidak dapat diusahakan sehingga areal yang dikerjakan bergeser ke arah selatan dan masuk ke dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya.

Hal inilah yang menyebabkan Mabes Polri melakukan penyelidikan ke lahan PT Peputra Supra Jaya, dan memeriksa direktur perusahaan tersebut sehingga perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan. Mereka sempat diperiksa di Mapolres Pelalawan, kemudian dilanjutkan di Mabes Polri di Jakarta. Sebelumnya ada yang menjuluki mereka dikenal sebagai perusahaan yang tak tersentuh hukum.

Humas PT Peputra Jaya, Yana, mengakui kebenaran dakwaan jaksa tersebut. “Sudah 18 tahun kita mengelola lahan tersebut, tapi kok baru sekarang mereka persoalkan,” katanya.

Zulkarnain, pengacara PT Peputra Supra Jaya mengatakan dalam kasus ini kliennya bukan tidak memiliki izin. “Sudah dilakukan proses pengurusan izin, namun terganjal dengan tumpang tindih lahan dan RTRW Riau yang belum juga selesai,” katanya.

Sementara Direktur PT Peputra Supra Jaya, Sudiono, yang menjadi terdakwa mewakili perusahaan, tak mau banyak berkomentar. “Kita ikuti saja sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (IP)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini