JAKARTA - Sosok Fitria Nengsih, tersangka kasus suap yang ikut terjaring pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (6/4/2023), kini menjadi sorotan.
Pasalnya, Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti diduga melakukan banyak peran, mulai dari mengumpulkan uang dari hasil menyunat dana daerah hingga pemberi suap untuk bupati Meranti Muhammad Adil dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengungkapkan, awalnya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat dana daerah.
"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex.
Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.
Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih.
Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.
Selain itu, pada Desember 2022, Fitria Nengsih yang memiliki usaha bidang jasa travel perjalanan umroh (PT TM) menyetor uang kepada Muhammad Adil.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Kepulauan Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.---Istri Siri Bupati..
Lalu siapa sebenarnya Fitria Nengsih?
Belakangan beredar kabar bahwa Fitria Nengsih merupakan istri siri Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memastikan apakah Fitria Nengsih (FN), merupakan istri siri dari Bupati Meranti Muhammad Adil, atau bukan.
“Ini tidak perlu saya jawab,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat malam (7/4/2023)
Alexander berdalih tidak mau menjawab dan mengonfirmasi soal isu Fitria Nengsih merupakan istri siri Bupati Meranti karena menurutnya itu tidak terkait dengan kasus korupsi.
“Ini tidak ada hubungannya dengan korupsi, biarlah menjadi urusan pribadi yang besangkutan,” ucapnya.
Lanjut, Alex mengatakan bahwa Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap. Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap. Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.--OTT KPK..
Kronologi OTT KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengukapkan awal mula pihaknya amankan uang Rp1,7 miliar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Alex mengatakan awal mulanya OTT tersebut dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023).
"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kemudian kami mendapatkan informasi adanya perintah Muhammad Adil untuk mengambil uang setoran dari Kepala SKPD melalui Restu Prayogi, selaku ajudan Bupati," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).
Alex melanjutkan sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi ke Polres Meranti.
"Dari hasil permintaan keterangan Fitria Nengsih dan Tarmizi, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Muhammad Adil yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," lanjutnya.
Dikatakan Alex tim KPK yang berkoordinasi dengan Polres Kepulaan Meranti langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi Muhammad Adil saat itu ada di dalam rumah dinas.
"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih," tegasnya.
Alex melanjutkan di wilayah Pekanbaru, tim KPK mengamankan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar. Uang tersebut merupakan total uang yang diberikan Muhammad Adil untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," tutupnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Kepulauan Meranti.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasuah itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).--Ditahan di Rutan KPK..
Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.
Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MA juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, tersangka Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, tersangka M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Jadi Tersangka, Fitria Nengsih Adalah Istri Siri Bupati Meranti Muhammad Adil? Ini Kata KPK