Eks Ketua KY: Pemotongan Vonis Pinangki Jadi Gejala Melemahnya Pemberantasan Korupsi

Redaksi Redaksi
Eks Ketua KY: Pemotongan Vonis Pinangki Jadi Gejala Melemahnya Pemberantasan Korupsi
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi

Atas hal itu, dia menyampaikan sudah seharusnya kasus ini sejak awal ditangani lembaga yang independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat Pinangki merupakan bagian dari Kejagung.

"Oleh KPK lah yang paling tepat, sekalipun mungkin kondisi KPK tidak seperti kita harapkan. Tapi paling tidak secara institusional langkahnya sudah benar lah diambil oleh KPK," kata Suparman.

"Apakah itu diambil, atau diserahkan oleh kejaksaan. Itu kalau punya itikad untuk clear menangani perkara ini bukan ditangani kejaksaan. Dari situ saja terlihat penangan perkara ini sudah salah kaprah," lanjut dia.

Alasan MA Kabulkan Banding Pinangki

Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis 4 tahun atas banding yang diajukan terdakwa pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari. Putusan itu diketuai Majelis Banding Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini