Usut Kasus Steve Emmanuel, Polisi Kerja Sama dengan Interpol Belanda

Redaksi Redaksi
Usut Kasus Steve Emmanuel, Polisi Kerja Sama dengan Interpol Belanda
(Foto: Arif/Okezone)
Steve Emmanuel

JAKARTA - Steve Emmanuel, bintang sinetron yang kini terjerat kasus narkoba masih dalam proses penyidikan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Dari barang bukti yang disita polisi di kediaman Steve di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, ditemukan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. Bukan hanya sekadar menyimpan barang haram tersebut, Steve juga terbuti menyelundupkan narkoba dari Belanda sejak September lalu.

Lebih lanjut, Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz memaparkan jika dirinya bersama tim akan mengembangkan kasus ini. Pasalnya, pihak polisi tidak percaya jika hanya Steve seorang diri yang melakukan penyelundupan barang tersebut dari Belanda.

"Dari keterangan BAP, yang bersangkutan menjelaskan jika dirinya menggunakan dan menyelundupkan barang tersebut, tapi kami tidak percaya. Hingga saat ini pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan Interpol Belanda untuk mencari bukti lainnya perihal transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka," papar Erick dalam tayangan Seputar iNews, Kamis (27/12/2018).

Atas perbuatannya, maka status hukum Steve Emannuel kini adalah seorang tersangka. Menurut keterangan Erick, mantan kekasih Andi Soraya ini terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena keterlibatannya dengan narkoba.

"Steve terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Erick.

Erick pun kemudian mempersilahkan Steve untuk menyiapkan tim kuasa hukum guna mengurus permasalahannya. "Sesuai ketentuan Undang-Undang dalam tindak penyidikan, kita menyiapkan kuasa hukum. Namun yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menyiapkan tim kuasa hukumnya sendiri," kata Erick.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini