Steve Emmanuel Dalam Bayang-bayang Hukuman Mati

Redaksi Redaksi
Steve Emmanuel Dalam Bayang-bayang Hukuman Mati
Photo : Maria Margaretha Delviera/VIVA
Steve Emmanuel

Steve Emmanuel ditangkap oleh Tim khusus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti narkotika jenis kokain pada Jumat 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta (2008) itu membawa masuk 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018. Saat ditangkap, sebanyak 8 gram telah dikonsumsi tersangka dalam beberapa bulan belakangan hingga menyisahkan berat brutto 92,04 gram.

"Seratus gram barang bukti tergolong banyak untuk kokain. Selama empat bulan, dia pakai delapan gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan kenapa barang bisa lolos di pesawat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi pada Kamis 27 Desember 2018 di Polres Jakbar.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali menyelundupkan barang haram dari Belanda untuk digunakan sendiri dan atau bersama teman. Steve terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Petugas masih mendalami apakah Steve terlibat dalam jaringan narkoba internasional. "Sudah membeli jumlah banyak, dia membeli dari jaringan internasional. Kita sudah ada datanya pemasok dari Belanda. Lihat arahan dari pimpinan," kata Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz. 

(viva.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini