JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi melakukan protes kepada jaksa, karena menyinggung perkara korupsi e-KTP dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam negeri (IPDN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bahkan Gamawan sesumbar jika dirinya tidak pernah menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP. Ia rela dihukum mati jika benar-benar menerima uang dalam perkara tersebut.
"Pak Gamawan pernah ketemu di e-KTP mungkin dengan saya ya, ada adiknya Bapak juga, Pak Azmin Aulia dan Afdal (alias Dadang). Maka saya tanyakan lagi di perkara ini, apakah polanya sama dengan e-KTP ada Pak Dadang dan Pak Hendra juga, dan Bapak juga?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin, (17/06/2019).
"Saya sangat keberatan sekali Pak Jaksa sampaikan itu ke saya. Saya kalau satu sen terima itu, hukum mati saya. Hukum mati saya. Itu fitnah," kata Gamawan, yang mengajukan protes saat bersaksi dalam sidang proyek IPDN di Kabupaten Agam-Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Gamawan, ratusan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak pernah menyebut dirinya menerima uang proyek e-KTP. Hanya mantan politikus Demokrat M Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima uang tersebut karena sedang mencari pelarian.
"Siapa yang ngasih uang ke saya? Lima ratus lebih saksi, ada nggak yang bilang saya terima uang? Kalau mau fair, ini kan saksi Nazar yang bilang soal e-KTP, Nazar waktu proses itu sedang nyari pelarian," jelas Gamawan.
"Saya maaf, Pak Jaksa, siap dihukum mati, hukum mati saya. Jangan fitnah lagi ke saya," lanjut dia.
Jaksa berdalih bahwa dia hanya mengkonfirmasi kepada Gamawan, apakah kasus e-KTP polanya sama dengan kasus korupsi IPDN.
"Saya menanyakan kepada Saudara, kalau tidak merasa, tidak jadi masalah. Saya hanya menanyakan dengan pola yang sudah kita dapatkan. Kalau tidak merasa, ya nggak apa-apa," kata jaksa.
"Maaf, Pak Jaksa, kalau pola itu sudah terbentuk, sekarang mana saya terima terlibat e-KTP," jawab Gamawan.
Bahkan kata Gamawan, selama dirinya jadi bupati sampai diangkat jadi menteri, dirinya sama sekali tidak pernah bertemu dengan kontraktor.
"Saya insyaallah clear. Bapak boleh telusuri, dari saya bupati sampai menteri, tak ada saya ketemu kontraktor. Maka saya jaga, Pak," tegas Gamawan.
Dalam persidangan ini, saksi Hendra mengaku 'jual nama' Gamawan Fauzi kepada General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan. Jual nama tersebut bersama Afdal Noverman alias Dadang agar memperoleh fee proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam-Bukittinggi, Sumatera Barat. Tapi Gamawan sudah membantahnya.
Duduk sebagai terdakwa adalah Budi Rachmat Kurniawan. Budi Rachmat didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 56,913 miliar. Perbuatan Budi disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam-Bukittinggi, Sumatera Barat.
(jarrak.id)