Sidang Lanjutan Karlahut di PN Rengat, JPU Hadirkan Saksi Dari Dishut Inhu

Redaksi Redaksi
Sidang Lanjutan Karlahut di PN Rengat, JPU Hadirkan Saksi Dari Dishut Inhu
ali/riaueditor.com
M Iqbal dan Ahmad Zubir saat memberi kesaksian Rabu (30/3).
RENGAT, riaueditor.com - Sidang Lanjutan Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar.

Dalam sidang rabu (30/3) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yang berasal dari Poda Riau, Manggala Agni. Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Perkebunan Inhu.

Mereka adalah M. Iqbal (Polda Riau), Ahmad Zubir (Manggala Agni), Paino (Disbun) Inhu, Perdinand Nababan dan Syamsurizal (Dishut).

Sebelum membuka sidang ketua PN Rengat yang menjadi Ketua Mejelis Hakim Moh. Sutarwadi SH dalam kesempatan itu menanyakan kondisi para terdakwa dan saksi.

Selain itu ketua Hakim juga mencocokan terhadap identitas para saksi, serta hubungan para saksi dengan terdakwa, dan apa keterlibatn saksi dengan perkara ini, selanjutnya sidang dibuka dan terbuka untuk umum. (Ali)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini