Sidang Karlahut di PN Rengat, Pernyataan Dua Saksi Ahli Mentahkan Keterangan Saksi Ahli Sebelumnya

Redaksi Redaksi
Sidang Karlahut di PN Rengat, Pernyataan Dua Saksi Ahli Mentahkan Keterangan Saksi Ahli Sebelumnya
ali/riaueditor.com
Pernyataan Dua Saksi Ahli Dalam Sidang Karlahut di PN Rengat Mentahkan Keterangan Saksi Ahli Sebelumnya
RENGAT, riaueditor.com - Sidang lanjutan Perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Terdakwa  Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) rabu (27/s) menghadirkan 6 Orang Saksi Addchart (Meringankan) pihak terdakwa.

Sidang ini dipimpin langsung Oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Wiwin Sulistya dan David Darmawan selaku Hakim Anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi addchart (meringankan) dari pihak perusahan.

Dua dari enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah merupakan saksi ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa, yaitu Basuki Suma Winata Saksi Ahli Bidang Tanah dan penggelolaan lahan gambut dari IPB dan Idung Risdianto saksi ahli bidang Meteorologi (Cuaca) dari IPB.

Dalam kesaksiannya menyatakan bahwa laboratorium pengaruh hutan pada bagian ekologi hutan silvikultur Fakultas Kehutan Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak terakreditasi, selain itu cara/prosedur pengambilan sampel dan peralatan pengambilan sampel tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 6 Tahun 2009.

"Hasil analisa dari ahli bahwa tidak benar terjadi penurunan gambut atau subsidensi," katanya.

Mengenai hasil analisa dari total fungsi, porositas, C Organik, kadar air, dan bulk density jumlah mikro organisme secara laboratorium dan keilmuan tidak benar dan tidak valid.

"Sebagai contoh kadar C Organik tanah lebih besar dari 600 persen malah ada yang sampai 80 persen, sedangkan C Organik 80 persen hanya dimiliki oleh Batu Bara, kadar air yang didapat terlalu rendah untuk suatu tanah gambut yang diambil dilapangan, dimana kandungan airnya kurang dari 80 persen bobot", paparnya.

Mengenai analisa PH dalam kondisi normal, ada penambahan tetapi masih dalam toleransi sesuai dengan Permen No. 150 tahun 2000 atau masih dalam batas toleransi.

"Perhitungan mengenai kerugian tidak didasarkan pada penunjukan oleh menteri LH, hal ini tidak sesuai dengan Permen 13 Tahun 2011, dimana perhitungan kerugian yang dibuat oleh Prof Bambang Heroe dan Basuki Wasis tidak benar dari teori item kerugian dan perhitungan kerugiannya, karena terbukti tidak dilakukan pengukuran biomassa", paparnya lagi.

Mengenai masalah reservoar, penataan tata air, pengaturan air, pembentukan tanah, keperluan pemberian dan pembelian kompos dan lain-lain tidak benar, tidak perlu pengendali air karena lokasi tanah datar, tidak dilereng, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini