Sidang Ditempat, Seminggu Operasi Yustisi Polda Riau Jajaran Tindak 686 Pelanggar Prokes

Redaksi Redaksi
Sidang Ditempat, Seminggu Operasi Yustisi Polda Riau Jajaran Tindak 686 Pelanggar Prokes
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. 


Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000.


"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," jelas Sunarto, Jumat (30/4/2021).


Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama  penegak hukum lainnya. Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan Operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000 kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.


Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000.


Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000.


Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000 kepada lima pelanggar.


Dan dijajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000 dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.


Dijajaran Polres Rohil, Operasi Yustisi menjaring sebnyak 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000.


"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," kata perwira yang akrab dipanggil Narto ini. 


"Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum," sambungnya. 


Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau. "Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga," pintanya penuh harap. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini