Setelah Mangkir, Sihol Pangaribuan Penuhi Panggilan Polda Riau

Redaksi Redaksi
Setelah Mangkir, Sihol Pangaribuan Penuhi Panggilan Polda Riau
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan, Rabu (09/9) siang, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 


Dia diduga telah melakukan tindak pidana perambahan hutan dan membangun perkebunan tanpa izin serta dugaan pencucian uang sesuai dengan laporan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Riau.


Sihol mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Riau setelah panggilan ketiga dilayangkan kepadanya. Sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan Sihol berhalangan hadir.


Pemeriksaan ini juga dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Ia mengatakan, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebagai saksi.


"Dia kita periksa masih sebagai saksi. Jadi tidak perlu dilakukan penahanan," kata Andri Sudarmadi.


Andri menerangkan, selain Sihol Pangaribuan, penyidik juga telah memintai keterangan 4 orang saksi lainnya terkait kasus ini. 


Sebelumnya, Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang  kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.


Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini