Setelah 38 Hari, Polsek Tanah Putih Bekuk 2 dari 6 Pelaku Sindikat Pencuri Uang Rp 200 Juta

Redaksi Redaksi
Setelah 38 Hari, Polsek Tanah Putih Bekuk 2 dari 6 Pelaku Sindikat Pencuri Uang Rp 200 Juta
riaueditor

ROHIL, riaueditor.com - Pencuri uang Rp 200 juta dalam tas yang disimpan dalam mobil milik Muhammad Yahya (40), warga Simpang Sukajadi Kepenghuluan Ujung, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Tanah Putih diback-up tim Jatanras Polda Riau, di Pekanbaru, Kamis (03/8).

Kedua pelaku yang ditangkap, yakni HS (24) dan MHT (25) warga Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayu Agung Oki, Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara empat pelaku lainnya berisinial I, N, A Alias Aan, R Alias Dedek berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Bersama kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BM 3728, 1 unit sepeda motor Honda Supra GTR Nopol BM 2796 FL, 1 lembar kwitansi an YE, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra GTR BM 2796 FL dan 2 unit handphond merek OPPO yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.

"Tersangka HS dan MHT ditangkap tim gabungan dipenginapan Home Stay Liberty Kota Pekanbaru," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto, Sabtu (05/9).

Dikatakannya, terungkapnya kasus pencurian uang Rp 200 juta ini setelah pihaknya menerima laporan Muhammad Yahya (40) warga Simpang Sukajadi, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil pada Selasa (28/7) lalu.

Berawal, saat korban Muhammad Yahya seorang diri pergi ke Bank Mandiri Ujung Tanjung untuk mengambil uang Rp 200 juta guna keperluan membeli kebun kelapa sawit.

Usai dari bank, uang Rp 200 juta itu dimasukan korban ke dalam tas rangsel warna coklat dan diletakkan ke dalam mobil Isuzu Dmax yang dikendarainya. Korban kemudian menuju ke Simpang Benar untuk menjemput istri dan kakak korban di Hana Salon, lalu ia pulang menuju ke rumahnya.

"Setibanya di rumah bertepatan korban memarkirkan mobil Isuzu Dmax, ada dua lelaki tak dikenal datang kerumahnya. Lalu korban dan istri bersama kakaknya langsung keluar dari mobil tanpa mengunci pintu mobil Isuzu Dmax tersebut," kata Bambang.

Pada saat korban menghampiri kedua lelaki tersebut dan berbicara sekitar sepuluh menit lamanya, kedua lelaki itu pun pamit pulang.

"Saat itulah korban baru sadar, kalau uang Rp 200 juta itu masih di jok mobilnya. Korban lalu menuju mobilnya dan mendapati pintu mobil depan sebelah kanan sudah dalam kondisi terbuka dan tas rangsel warna coklat berisi uang sudah tidak ada," jelas Bambang.

Melihat tas ranselnya tidak ada, masih kata Bambang, korban langsung melakukan pengejaran terhadap kedua lelaki itu.

"Pada saat dijalanan, korban mendapat telepon dari Yudi, bahwa ditemukan handpbone merk Nokia di Simpang Sukajadi yang menurut Yudi handphone tersebut diduga milik pengendara sepeda motor Honda Verza dan Jupiter MX, lalu korbam mencoba melakukan pencarian terhadap pelaku ke arah Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako, namun tidak berhasil, korban pun melaporkannya ke Polsek Tanah Putih," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Polsek Tanah Putih yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi untuk mencari ciri-ciri pelaku.

Setelah 38 hari melakukan penyelidikan, kasus ini baru terungkap dan polisi meringkus dua dari enam pelakunya.

"Para tersangka ini merupakan sindikat pencurian lintas provinsi," ujarnya.

Kapolsek Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto menegaskan agar empat pelaku lainnya yang masih DPO lebih baik menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini