Satpol PP dan Tim Gabungan Bongkar Paksa Kosan 70 Pintu

Redaksi Redaksi
Satpol PP dan Tim Gabungan Bongkar Paksa Kosan 70 Pintu
PEKANBARU,riaueditor.com - Setelah batas waktu yang ditentukan berakhir, puluhan petugas Satpol PP dan petugas gabungan dari TNI-Polri, akhirnya membongkar rumah kos 70 pintu yang berlokasi di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Sabtu (24/5).

Pembongkaran rumah kos 70 pintu itu, dikarenakan pembangunannya yang telah menyalahi aturan, karena pemilik membangun di atas garis sempadan jalan dan juga menutup parit jalan.

Plt Kasat Pol PP Pekanbaru, Azarisman Rozie yang dikonfirmasi riaueditor.com mengatakan, pembongkaran paksa tersebut dilaksanakan karena pemilik tidak mengindahkan teguran walau sudah beberapa kali dilayangkan surat peringatan, namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.

"Kemudian sesuai arahan pimpinan, dalam hal ini Walikota Pekanbaru, kita lakukan pembongkaran bersama tim gabungan. Hari ini. Kita hanya membongkar kayu-kayu penopang pengecor lantai saja. Untuk pembongkaran kembali akan dilakukan pada Senin (26/5) yakni mulai dengan memotong tiang bangunan bersama dengan pihak pemilik," terang Azarisman.

Dalam pembongkaran yang dilakukan kali ini, pihaknya menurunkan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang berjumlah sekitar 140 orang.

Pada Senin besok, untuk mengawal proses pembongkaran, pihaknya hanya menurunkan satu regu Satpol PP Pekanbaru dan bertindak sebagai pengawas saja. Karena pihak pemilik bangunan telah bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri.

"Bangunan ini kita bongkar karena telah menyalahi aturan. Pemilik kosan memang memiliki izin, tetapi pemilik membangun di garis sempadan hingga ke pinggir jalan yang jaraknya hanya tersisa kurang dari satu meter. Karena menurut aturan yang berlaku, jarak antara bangunan dan jalan adalah delapan meter," tandas Azarisman.

Dikatakan Azarisman, pihaknya juga berharap dengan pembongkaran bangunan tersebut akan berdampak kepada masyarakat lain untuk tidak membangun sampai menyalahi aturan.

Karena bukan hanya merugikan masyarakat lain, tentunya dirinya juga akan merugi karena bangunannya nantinya pasti akan dibongkar. "Mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat lainnya," tutup Azarisman.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini