Saksi Berhalangan, Sidang Karlahut PT PLM Batal Digelar

Redaksi Redaksi
Saksi Berhalangan, Sidang Karlahut PT PLM Batal Digelar
ali/riaueditor.com
Terdakwa Sakit, Sidang Karlahut PT PLM Batal Digelar
RENGAT, riaueditor.com - Sidang lanjutan kasus Pembakaran Lahan Hutan (Karlahut) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan terdakwa Edmond John Pereira, kewarganegaraan Malaysia, Nischal Mahendrakumar Chatai (Kewarganegaraan India dan Iing Joni Priatna WNI, petinggi PT. Palm Lestari Makmur (PLM) yang dijadwalkan Rabu (13/4), batal digelar.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi, SH yang juga Ketua PN Rengat sekitar pukul 11.00 Wib dan didampingi oleh Hakim Anggota Wiwin Sulistya dan David Darmawan. Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli.

Saat Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa tentang kesehatan salah seorang terdakwa, yaitu Edmond Jhon Pereira, Edmond mengaku dalam keadaan sakit, sedangkan dua terdakwa lainnya mengaku sehat.

Ketika Ketua Majelis Hakim membacakan agenda sidang dan menanyakan tentang saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justina E Kalangit SH,M.Hum menyatakan bahwa saksi ahli berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.

Namun berdasarkan surat pernyataan dari yang bersangkutan akan hadir pada sidang berikutnya, Rabu (20/4) mendatang.

Majelis Hakim akhirnya menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan dan akan digelar Rabu (20/4) pekan depandengan agenda yang sama.

"Terkait permohonan yang diajukan oleh salah seorang terdakwa untuk berobat ke Pekanbaru, akan dipertimbangkan majelis hakim. Atas dasar kemanusian tentu hal ini akan kita berikan, namun tentu akan kita sepakati dulu," tutupnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini