Saksi Ahli Nyatakan PT PLM Adalah Korban Bukan Pelaku Karlahut

Redaksi Redaksi
Saksi Ahli Nyatakan PT PLM Adalah Korban Bukan Pelaku Karlahut
ali/riaueditor.com
DR Chairul Huda, saksi ahli yang dihadirkan pada sidang Karlahut di PN Rengat, Rabu (11/5).
RENGAT, riaueditor.com - Persidangan kasus Karlahut di Pengadilan Negri (PN) Rengat yang digelar hari ini Rabu (11/5) dengan terdakwa 3 orang tersangka yang merupakan petinggi  PT Palm Lestari Makmur (PLM) menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam kesaksiannya DR Chairul Huda menyatakan bahwa PT PLM bukanlah pelaku kebakran lahan dan Hutan (Karlahut) tetapi merupakan korban Karlahut.

"Terjadinya kegiatan terbakarnya lahan kebun sawit yang telah produksi secara logika, tidak mungkin perusahaan membakar, disini perusahaan sebagai korban, bukan Pelaku," ujarnya.

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa mengenai ketentuan pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014 intinya sejauh mana kegiatan yang dilakukan perusahaan didasarkan analisis dampak lingkungan dalam hal ini AMDAL atau UKL-UPL.

"Bahwa AMDAL/UKL-UPL yang terbit sebelum UU No. 32 Tahun 2009 itulah yang dimaksud sebagai Izin/Dokumen lingkungan Hidup, dan karenanya penerapan terhadap analisis lingkungan hidup tersebut dilakukan terhadap izin/dokumen yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan", paparnya.

Apabila dinyatakan bahwa perusahaan tidak menerapkan analisa dampak lingkungan maka tentu saja harus sudah ada penilaian dari otoritas administratif terhadap pelanggaran tersebut.

"Maka terhadap perusahaan yang telah memiliki AMDAL/UKL-UPL dan tidak adanya penilaian atas adanya pelanggaran terhadap dokumen dimaksud maka perusahaan dimaksud tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014", tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini