Sah, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Kasus Dugaan Suap

Redaksi Redaksi
Sah, KPK Resmi Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Kasus Dugaan Suap
(Doc. Net)
Ketua KPK, Agus Rahardjo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.

"KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, (18/11/2018).

Menurut Agus, Remigo diduga menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari mitra yang sedang mengerjakan proyek milik Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga pemberian uang Rp 150 juta terkait dengan fee pelaksana proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek," terang Agus.

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini