Dari Sidang Lanjutan Karlahut di PN Rengat,

Ringankan Tersangka, Saksi Nyatakan Api Berasal Dari Kebun Masyarakat

Redaksi Redaksi
Ringankan Tersangka, Saksi Nyatakan Api Berasal Dari Kebun Masyarakat
ali/riaueditor.com
Para saksi dari Dishut dan Disbun
RENGAT, riaueditor.com - Dua Orang dari Lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang digelar Rabu (30/3) meringankan terdakwa.

Dalam kesaksiannya M. Iqbal dari Polda Riau mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari Polres Inhu dirinya ditugaskan untuk turun kelokasi Karlahut yang terjadi di Blok D 7 seluas 36 Hektare milik PT. PLM.

"Ketika dirinya sampai dilokasi api yang ada di lokasi kebakaran sudah padam, dan yang masih hidup itu yang berada dikebun masyarakat", terangnya.

Sementara itu Ahmad Zubir dari manggala agni Ahmad zubir menyatakan bahwa dirinya  membawahi 2 Tim yang terdiri dari 12 orang masuk kelokasi pada tgl 1 september 2016.

"Saat itu sudah terjadi kebakaran terhadap kebun kelapa sawit dan semak-semak yang berada disekitar lokasi", katanya.

Bersama anggota tim dirinya melakukan pemadaman terhadap kebun yang terbakar dengan menggunakan 1 unit mesin pemadam api milik perusahaan yang dinilainya sudah sesuai (standart).

"Selain menggunakan mesin dari PT. PLM kita juga menggunakan 1 Unit mesin dari manggala dan dengan dibantu oleh pihak perusahaan", ujarnya.

Dijelaskannya bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya api tersebut diduga  berasal dari kebun masyarakat. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini