Resahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Resahkan Masyarakat, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi
riaueditor
Barang bukti yang diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya membekuk pengedar dan mengamankan 54 paket sabu siap edar. 


Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH mengungkapkan tersangka Syamsudin alias Udin alias Lombok (46), ditangkap pada Rabu (11/12) malam sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Tanjung Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.


Selain 54 paket sabu kata Bainar, petugas juga mengamankan sejumlah bukti lainnya berupa 1 helai celana pendek jeans warna biru merk Giornado, 1 handphone Nokia warna hitam, 1 botol plastik bening dan sebuah pipet warna putih.


Menurutnya, sebelumnya anggota Opsnl Polsek Bukit Raya mendapat informasi masyarakat tentang pengedar narkoba di daerah itu.


Info ini langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim bersama anggotanya ke lokasi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lalu menangkap Lombok dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 paket sabu siap edar.


Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka 


Disaksikan Ketua RT setempat, polisi kembali menemukan barang bukti sebanyak 48 paket sabu. 


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bukit Raya guna proses Penyidikan lebih lanjut. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini