Reklamasi Teluk Jakarta, KPK Harus Periksa Ahok

Redaksi Redaksi
Reklamasi Teluk Jakarta, KPK Harus Periksa Ahok
okezone
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, reklamasi teluk Jakarta jelas-jelas menyalahi aturan.

Kalaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia mendorong lembaga anti rasuah itu untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam kasus ini.

"Jadi reklamasi yang tadinya enggak boleh menjadi boleh kan gitu. Yang kedua, itu (reklamasi) kewenangan pemerintah pusat dan ini daerah (Pemprov DKI) mau nerobos itu aja sudah salah Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur Ahok. Kalau DPRD kan kelasnya remeh temeh, kalau bicara soal kewenangan dan kebijakan. Kalau bicara itu ada uang atau tidak urusannya jelas-jelas melanggar aturan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dilansir Okezone, Senin (4/4/2016).

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, melalui Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Mereka diduga melakukan suap-menyuap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dua Raperda ini diajukan sebagai syarat agar bisa memberikan izin reklamasi.

"Reklamasi itu kan harusnya enggak boleh, meskipun demikian seakan-akan ada kompensasi 15 persen (dalam usulan Raperda). Jangankan 15 persen, 50 persen saja tidak boleh. Kalau saya jadi pengembang, 50 persen saya iyakan wong tanah itu tidak beli terus saya dapat 50 persen, dimana separuhnya saya kasih pemerintah saya mau-mau saja," beber Boyamin.

Dalam kasus ini MAKI menegaskan, dua raperda itu bukanlah inisiatif dari DPRD melainkan usulan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi karena kaitannya polemik dengan Ibu Susi (Menteri Susi) sebagai pemerintah pusat dan Pemprov DKI seakan-akan mau mengakali. Kalau pelanggaran justru besar karena reklamasi ini urusan pusat. KPK harus memanggil Gubernur Ahok untuk dimintai keterangan, Bu Susi juga dimintai keterangan bahwa itu adalah kewenangan pusat atau daerah biar kelihatan nabraknya. DPRD ini hanya remeh-temeh, remah-remah makanan bukan menu utama dan memang Sanusi serakah tapi yang harus juga diproses adalah pelanggaran yang lebih besar," pungkasnya.


(erh/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini