Polsek Kabun Amankan Tiga Pelaku Judi

Redaksi Redaksi
Polsek Kabun Amankan Tiga Pelaku Judi
Humas Polres Rohul
3 orang pelaku judi diamankan di Mapolsek Kabun, Polres Rokan Hulu.

KABUN, riaueditor.com - Polisi Sektor (Polsek) Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau mengamankan tiga orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi, Selasa (14/2/2018) sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto SIK,MH melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH mengatakan, penangkapan tiga pelaku judi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu warung tuak di Saran Desa Kabun sering dilakukan perjudian jenis kartu remi. 

Dipimpin Kapolsek Kabun dan Kanit Reskrim Aipda S. Girsang beserta anggota langsung turun ke TKP dan ditemukan beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis kartu remi, saat itu langsung dilakukan penangkapan.

Adapun pelaku masing-masing bernisial MS (50) warga Saran Desa Kabun, WG (37) alamat Afdeling I Padasa Desa Kabun, dan JP (45) alamat Saran Desa Kabun.

Turut diamankan barang bukti (BB) 2 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 3 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 14 lembar uang pecahan lima ribu rupiah serta 1 set kartu remi merk Gold Fish sebanyak 54 lembar.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Kabun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini