Polres Siak Ringkus Pelaku Pembunuhan Bermotif Cemburu

Redaksi Redaksi
Polres Siak Ringkus Pelaku Pembunuhan Bermotif Cemburu
Polres Siak
Kasat Reskrim Polres Siak Faizal Ramzani, menyampaikan penangkapan pelaku HS pembunuhan di Kecamatan Kerinci Kanan pada press release online di Mapolres Siak, Selasa (12/5/2020).

SIAK - Pelarian HS (51) pelaku kasus pembunuhan di perkebunan kelapa sawit perkutut Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak berakhir. 

Pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi cemburu, istri pelaku diketahui berselingkuh dengan korban AS (46).

Polres Siak berhasil meringkus pelaku HS di tempat persembunyian di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, Ahad (10/5).

"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama AS, dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekad menghabisi nyawa korban," jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani , saat press release yang dilakukan secara on line di Mapolres Siak, Selasa (12/5).

Pelaku ditangkap 10 Mei kemarin, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu. 

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara," ungkap AKP Faizal.

Kejadian bermula tanggal 21 April lalu, saat pelaku mendatangi korban AS diperkebunan sawit dan menganiaya dengan sebuah batu yang dimasukkan di dalam karung goni untuk memukul korban dibagian kepala sehingga  tidak sadarkan diri.

Korban mendapat luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan banyak darah, sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawanya tidak tertolong.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," katanya.

Faizal menjelaskan Polres Siak melakukan koordinasi dengan Polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diamankan petugas.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," papar Faizal. 

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(wik/ripossiak)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini