Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 2220 botol Miras

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 2220 botol Miras
zul/riaueditor.com
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan 2220 botol Miras
BANDAR SEIKIJANG, riaueditor.com - Bertempat di halaman Polsek Bandar SeiKijang Senin (11/5) sekira pukul 09.30 Wib Polres Pelalawan menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan miras oleh Polsek Bandar SeiKijang. Hadir dalam giat tesebut, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIk,MHum, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP James Rajagukguk SIk, Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Adi Pranyoto, Camat Bandar Sei Kijang Dosi Asma Saputra S.STP, serta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.

Adapun jumlah barang bukti sebanyak 92 kardus 2220 botol dengan rincian Merk Black Label 45 kardus atau 1.080 botol, Merk Bacardi sebanyak 15 kardus atau 360 botol, Merk Martell sebanyak 10 kardus 240 botol, Merk Red Labell sebanyak 22 Kardus 540 botol.

Demikian Dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas Ipda M Sijabat kepada riaueditor, Senin (11/5). Dikatakannya, dimana miras tersebut diamankan oleh Polsek Bandar Seikijang pada Sabtu (9/5) sekira pukul 21.00 Wib.

Menurut Ipda M Sijabat pada Sabtu (9/5) sekira jam 21.0O Wib saat Polsek Bandar Seikijang melaksanakan razia di depan Polsek, anggota Polsek Bandar Seikijang menyetop mobil jenis truk Toyota Dyna box warna merah nopol B 9687 KCC sedang melintas di Jalan Lintas Timur depan Polsek Bandar Seikijang dan setelah diperiksa ternyata isi kardus yang sebelumnya menurut keterangan sopir adalah kardus jamu pada waktu dimuat melalui ekspedisi Elsa Jaya Exsprees ternyata bermuatan miras yang kadar alkoholnya 45% lebih.

"Dari hasil interogasi si sopir Januar Hardi (28) warga yang berasal dari Padang Sidempuan Sumatera Utara ini, mobil tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Manggarai Utara Tebet Jakarta dengan menggunakan Jasa pengiriman barang Elsa Jaya Exsprees dan pada saat sopir memuat barang tersebut, pihak ekspedisi mengatakan kepada sopir bahwa barang yang dimuat tersebut sejenis minuman ringan dan jamu. Adapun Upah yang diterima sopir sebesar Rp.4.190.000. Mobil dan BB sudah diamankan di Polsek Bandar Sekijang dan adapun merk miras yang beralkohol 45% diamankan di Polsek Bandar seikijang, tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini