Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi Jeanette

Redaksi Redaksi
Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi Jeanette
dm/riaueditor.com
Jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan bayi Jeanette.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Pelaksanaan rekonstruksi (rekon) kasus pembunuhan Jeanette, bayi berusia 1 tahun 4 bulan yang dilaksanakan di Perumahan Angkasa di Jalan Lili No 25 Kecamatan Payung Sekaki sempat diwarnai kericuhan, mulai caci-maki, umpatan dan sumpah-serapah dari keluarga korban dan masyarakat dari luar garis polisi yang membentang.

Pasalnya, pihak keluarga Jeanette tak terima melihat Yulia alias Dona, sang pembunuh, saat proses rekontruksi berjalan ia terlihat merasa tidak bersalah jika dirinya telah melakukan pembunuhan yang tergolong sadis terhadap bayi berusian 1,4 tahun tersebut. Namun petugas yang mengawal jalannya rekontruksi dapat meredam amarah mereka hingga jalan rekonstruksi selesai.

Dalam rekon itu, polisi mendapatkan 30 adegan tersangka telah menghabisi nyawa korban di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini perlu dilakukan untuk mensingkronkan antara Berkas Acara Penyidikan (BAP) dengan kenyataan di lapangan.

"Ada 30 adegan yang kita gelar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkasnya akan kita kirim ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK, ketika ditemui dilokasi rekontruksi, Kamis (04/9).

Dalam adegan pertama, Yulia yang mengenakan baju tahanan Polresta Pekanbaru terlihat langkah kakinya tampak gontai dan gugup mengawali kisah pembunuhan sadis yang telah dilakukannya tersebut.

Berawal dari rumah korban, Jeanette dibawa dan kemudian dibunuh menggunakan pisau dapur hingga ususnya terlihat keluar di lokasi yang tidak berapa jauh dari rumah orang tua korban.

Selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menumpangi pengendara sepeda motor yang diduga tukang ojek. Adegan yang diperlihatkan tersangka ditempat umum itu sama persis dengan hasil remakan CCTV yang disita penyidik Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hari Wiawan Harun SIK, mengatakan, hasil rekon ini nantinya akan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka. Sesuai dengan hasil pemeriksaan lalu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHpidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini