Polda Riau Resmi Tahan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo

Redaksi Redaksi
Polda Riau Resmi Tahan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo
foto: Ist
Frans Katihokang, selaku Direktur di PT Langgam Inti Hibrindo (LIH)
PEKANBARU, Riaueditor.com - Frans Katihokang, selaku Direktur di PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) , resmi di tahan pihak Direskrimsu Polda Riau terkait kasus dugaan pembakara lahan seluas 533 hektar milik perusahaan yang beroperasi di Kanupaten Pelalawan tersebut. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (17/9) siang.

"Penahanan terhadap Frans dilakukan untuk menghindari tersangka mempengaruhi saksi-saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada Riaueditor diruangannya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mencecar Frans dengan 62 pertanyaan, terkait keterlibatannya dalam dugaan kelalaian jabatan, sehingga berujung pada terbakarnya lahan seluas 533 hektar milik PT LIH. Usai dicecar pertanyaan oleh penyidik, Frans resmi ditahan dan mendiami sel tahanan Polda Riau

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ari Rahman mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya di PT LIH termasuk pimpinan tertingginya. "Bisa saja, makanya kita masih terus dalami kasusnya, karena indikasinya kelalaian tersebut mungkin juga diketahui oleh pihak lain," tegas Ari Rahman.

Selain PT LIH, Polda Riau mengklaim ada lebih dari 10 perusahaan perkebunan lainnya di Riau yang terindikasi senagaja melakukan pembakaran lahan. Terbanyak berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. "Kita akan cek bersama ahli, apakah perusahaan ini memiliki fasilitas dan alat pemadaman kebakaran lahan," tegasnya.

Atas ulahnya, Direktur PT LIH itu dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu dia juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 3 miliar.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini