PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 27,29 Kg. Pemusnahan barang bukti sabu ini dengan cara di masukkan ke air yang dicampur pembersih lantai lalu dibuang ke lubang selokan Mapolda Riau, Kamis (17/6/2021).
Barang bukti sabu-sabu itu sebelum dimusnahkan diuji sample keaslian narkoba oleh Labfor Polda Riau dengan alat tes narkoba.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Viktor Siagian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, jajarannya berhasil menangkap 4 kasus dengan para tersangka 7 orang dari lokasi berbeda dengan jumlah sabu keseluruhan seberat 27.295,84 gram atau 27,29 Kg.
Pelaku pertama ditangkap di Jalan Lintas Kabupaten Siak - Pekanbaru tepatnya di Kampung Sei Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Riau pada Sabtu (8/5/2021).
Tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka JAT (38) dan BUD (38) berhasil menyita barang bukti 7,78 Kg sabu yang disimpan dalam tas merk Eiger warna hitam. Pelaku ketika itu mengendarai mobil.
Pelaku kedua diamankan di sebuah ruko di Jalan Melati Kelurahan Bina Widya Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru dengan barang bukti sabu seberat 465,33 gram.
"Tim yang melakukan pengejaran terhadap tersangka Nia (32) berhasil mengamakan narkotika jenis sabu dengan berat 465,33 gram yang disimpan dalam sebuah plastik asoy warna hitam di sebuah ruko," ujar Viktor.
Lanjut Viktor, pengungkapan ketiga di Jalan Sudirman Dusun Sungai Timun, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
"Dua tersangka SOL (42) dan MIS (27) ditangkap petugas dengan barang bukti 19,03 Kg sabu yang disimpan dalam 2 buah tas merk Hyperrider warna hitam yang dibungkus dengan karung beras Bulog," jelasnya.
Pengungkapan keempat di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru tepatnya di depan Indomaret pada Senin (31/5/2021) lalu dengan tersangka AND (25) dan RID (52).
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan tehnik penyamaran (undercoverbuy) dan berhasil membekuk suruhan tersangka yang berada di luar Lapas dimana tersangka tersebut menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 11,24 gram dalam plastik asoy berwarna hitam," ungkap Viktor.
Dari pengakuan tersangka yang ditangkap, kata Viktor mereka mengakui jika diperintah oleh pengendali yang berada di Lapas. "Tim pun bergerak cepat dengan mengamankan napi tersebut," kata Viktor.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (**)