Polda Riau Gerebek Judi Gelper Ezone Beromset Ratusan Juta

Redaksi Redaksi
Polda Riau Gerebek Judi Gelper Ezone Beromset Ratusan Juta
oketimes.com
Direktur Ditreskrimum KBP Hadi didamping Kabid Humas AKBP Sunarto saat mengelar Press Konference yang digelar Kamis, (31/5/2018) siang di Mapolda Riau.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan tim Ditreskrimum Polda Riau, gerebek tempat perjudian mesin jenis Gelper Ezone beromset ratusan juta rupiah, Rabu (30/5/2018) malam, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Khairudin Nasution Komplek MPoin Kelurahan Simpang Tiga Marpoyan Damai Pekanbaru.

Penggerebekan jenis judi gelper tersebut, dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi beserta personel lainnya. Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan 5 pelaku judi gelper, termasuk pemilik arena judi gelper dan sejumlah barang bukti turut diamankan.

Dalam keterangan Press Konference yang digelar Kamis 31 Mei 2018 siang di Mapolda Riau, Direktur Ditreskrimum KBP Hadi didamping Kabid Humas AKBP Sunarto menyebutkan bahwa pengungkapan kasus mesin perjudian jenis gelper tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Sehingga tim melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Setibanya di TKP, petugas melihat adanya aktivitas mesin perjudian gelper yang menggunakan coin hingga larut malam, sehingga tim langsung menggerebek dan mengamankan 5 pelaku dan barang bukti judi gelper," terang AKBP Sunarto.

Adapun lima pelaku yang diamankan antara lain berinisial KL, Syaf, KLS alias AK, Hen dan AY. Inisial KL merupakan pemilik Gelper Ezone sedangkan 4 pelaku lainnyan masih berstatus karyawan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan anatara lain, ribuan koins, uang tunai Rp 75 juta lebih, CPU mesin permainan, beberapa dus rokok merk Amild Sampoerna.

"Untuk saat ini kita masih memproses para pelaku, sehingga kelima pelaku dan barang bukti kita amankan terlebih dahulu, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.  

Sementara untuk ancaman yang akan dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini