Polda Riau Gerebek Lokasi Judi Online High Domino Beromset Rp18 Miliar di Dumai

Redaksi Redaksi
Polda Riau Gerebek Lokasi Judi Online High Domino Beromset Rp18 Miliar di Dumai
Lokasi perjudian High Domino di Dumai yang digerebek Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.(Foto: Ist)

DUMAI - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau membongkar perjudian High Domino di Dumai. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga 18 miliar rupiah.

Penggerebekan yang dilakukan tim di bawah pimpinan Kasubdit V Kompol Fajri ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. Setelah diselidiki, tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, penggerebakan dilakukan pada Rabu (28/2/2024) di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

"Saat penggerebekan, kami mengamankan 32 orang beserta, 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online," ujar Nasriadi Kamis (29/2/2024).

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Pelaku pertama yakni pria berinisial RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.

"Kemudian tersangka B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan. Pelaku M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online. Selanjutnya RA, operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6," kata Nasriadi.

Pelaku terakhir inisial RP, operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada pelaku lainnya.

Kompol Fajri menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.

"Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar," kata Fajri.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Nantinya kita menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Fajri.(mr)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini