Polda Riau Amankan 32 Kg Sabu dan 20.000 Butir Happy Five dalam Waktu Seminggu

Redaksi Redaksi
Polda Riau Amankan 32 Kg Sabu dan 20.000 Butir Happy Five dalam Waktu Seminggu
riaueditor
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono bersama para tersangka dan barang bukti.

PEKANBARU, riaueditor.com - Selama seminggu pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnrkoba) Polda Riau berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil happy five diwilayah hukum Polda Riau.


Hal itu ditegaskan Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono di Mapolda Riau.


"Mulai tanggal 9 Desember hingga 15 Desember kami berhasil mengamankan 32 kg sabu dan 20.000 butir pil happy five dibeberapa tempat dan pelaku berbeda," katanya Selasa (18/12/2018).


Hariono menjelaskan, dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka apabila di konversi dengan rupiah dapat mencapai nilai puluhan milyar.


"Totalnya jika dikonversi puluhan miliar. Dan dengan disitanya barang ini akan menyelamatkan masyarakat sebanyak seratus enam puluh ribu jiwa manusia," jelasnya.


Selain barang bukti narkoba, Kombes Pol Hariono mengatakan, pihaknya juga mengamankan tujuh tersangka yang seorang diantaranya merupakan WNA asal Malaysia.


"Dari pengungkapan tersebut diamankan tujuh orang tersangka, satu diantaranya WNA Malaysia," katanya.


Ia menjelaskan pengungkapan pertama pada tanggal 9 Desembes 2018 di Jalan Lintas Dumai - Pakning Desa Api-Api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan barang bukti 12 kg sabu yang dimasukkan dalam jirigen plastik warna hijau dan dengan tersangka berjumlah empat orang.


"Tersangkanya GP, IN, SM dan SU. Ketiganya merupakan penghuni Lapas Bengkalis," katanya.


Berikutnya dalam penangkapan kedua di Jalan Arengka II Kecamatan Rumbai Pekanbaru diamankan sabu sebanyak 18 kg dan 20.000 butir pil happy five, juga diamankan dua tersangka yakni MU dan IW.


"Dua lainnya berinisial IY dan AR menjadi daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.


Selanjutnya dalam penangkapan berikutnya di Jalan Raya Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.


Sabu sebanyak dua kilogram diamankan berikut seorang pelaku asal Malaysia berinisial KH.


"Kini para pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasusnya," ujar Hariono.


Para tersangka, terancam dijerat pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini