Pencekalan Terhadap R Erisman Diperpanjang

Redaksi Redaksi
Pencekalan Terhadap R Erisman Diperpanjang
Mantan Sekdda Inhu, R Erisman
RENGAT, riaueditor.com - Kejaksaan Negeri Rengat kembali memperpanjang masa pencekalan terhadap tersangka dugaan korupsi APBD Inhu Drs R Erisman (RE) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu hingga bulan Maret 2016 mendatang.

RE ditetapkan penyidik Kejari Rengat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp.2,8 miliar dari tahun 2013 hingga tahun 2014.

"Proses hukum terhadap tersangka RE terus berjalan, tahapannya tinggal melengkapi berkas pemeriksaan tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Madino SH didampingi Kasi Intel Afridel SH, Senin (30/11) di ruang kerjanya.

Selain melengkapi berkas pemeriksaan, pihak Kejaksaan juga memperpanjang masa pencekalan Erisman yang sebelumnya telah berakhir pada bulan September 2015, lalu.

"Hal ini dilakukan agar tersangka Erisman tidak berpergian ke luar negeri, sehingga dapat mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya," katanya.

Pengusulan perpanjangan masa pencekalan sudah disetujui oleh Kajati Riau dan diperpanjang selama enam bulan atau berakhir pada bulan Maret 2016 mendatang. Surat pencekalan itu, juga disampaikan kepada pihak terkait terutama kepada pihak Imigrasi.

"Memang proses hukum terutama pemberkasan terhadap tersangka Erisman memakan waktu cukup lama. Ini disebabkan ketidakterbukaan tersangka selama dilakukan pemeriksanaan," katanya lagi.

Bahkan sebelumnya, tersangka sempat menyatakan tidak pernah menikmati dan menyatakan kerugian tersebut merupakan tanggung jawab bendahara.

"Keterlibatan tersangka Erisman mulai terbuka ketika terungkap melalui persidangan dua orang bendahara yang telah di vonis dan saat ini sedang menjalanani masa hukuman," ujarnya.

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut, tersangka RE dalam waktu dekat akan dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan, tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini