Pelaku Penembakan Merupakan Mantan Anggota Polri Yang Melompat Dari Hotel Aryaduta Pekanbaru

Dua adik tersangka juga terlibat hukum.
Redaksi Redaksi
Pelaku Penembakan Merupakan Mantan Anggota Polri Yang Melompat Dari Hotel Aryaduta Pekanbaru
riaueditor.com
Tersangka Satriandi usai melompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Satriandi (29), pelaku penembakan terhadap korban Jodi Setiawan (21) di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Pekanbaru Kota yang tewas pada Sabtu (7/01/2017) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, selain mantan polisi juga merupakan bandar besar narkoba.

Mantan anggota B Sat Tahti Polres Rokan Hilir yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada bulan Februari 2015 lalu, saat digerebek sempat melompat dari kamar 801 yang berada di lantai 8 Hotel Arya Duta Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Satriandi terpaksa dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau karena mengalami luka kritis akibat melompat dari lantai delapan yang berada di ketinggian sekitar 35 meter.

Dalam penggerebekan pada Jumat (1/5/2015) silam itu, polisi berhasil menyita barang bukti 4 bungkus sabu-sabu, 14 butir pil ekstasi merk kuda terbang, 19 butir pil ekstasi merk pink love, puluhan Kapsul diduga untuk diisikan narkoba, 1 tas rangsel, puluhan prin transfer ATM pembayaran narkoba dan 1 buku catatan rekap transaksi narkoba serta 9 buah buku tabungan berbagai bank.

Namun hingga saat ini pelaku penembakan terhadap Jodi itu tak pernah tersentuh oleh hukum. Karena usai di rawat di RS Bhayangkara Polda Riau, Satriandi dibantarkan di RS Jiwa Tampan.

Selain Satriandi, adik beradiknya berinisial Moz alias Kiki (22) dan M Hasby (25) sertta GR (20) juga tersandung berbagai masalah hukum.

Kiki merupakan pelaku penganiayaan dan penembakan menggunakan airsoft gun disebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Mall Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (11/10/2016) malam lalu dan saat ini ditahan di Polsek Pekanbaru Kota.

Sedangkan M Hasby (25), seorang honorer di Dishubkominfo Pekanbaru pernah ditangkap polisi bersama rekannya Roy Rinaldo (25) atas kepemilikan narkoba di Hotel Red Planet Pekanbaru pada Jumat (29/7/2016) lalu.

Dari tangan keduannya, saat itu polisi mengamankan barang bukti, 1 papan Happy Five berisikan 10 butir, 1 paket kecil sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Namun entah apa alasannya, M Hasby dan rekannya dilepaskan tanpa ada menjalani proses hukum apapun. Pelepasan M Hasby sempat membuat Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan marah tehadap Kasat Resnarkoba saat itu.

Selanjutnya, GR ditangkap oleh Polsek Payung Sekaki atas keterlibatan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru beberapa hari lalu. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini