Pakar Ini Sebut Tindakan Hoaks Ratna Sarumpaet Tidak Melanggar Hukum Pidana

Redaksi Redaksi
Pakar Ini Sebut Tindakan Hoaks Ratna Sarumpaet Tidak Melanggar Hukum Pidana
(Doc. Net)
Ratna Sarumpaet

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir ikut angkat bicara soal status tersangka Ratna Sarumpaet dalam kasus hoaks penganiayaan. Menurut Mudzakir, perbuatan Ratna sejatinya tidak bisa atau sulit dianggap melanggar hukum pidana.

"Kalau temanya berita bohong itu melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Itu harus ada akibatnya, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat," ujar Mudzakir, Jumat, (05/10/2018) dilansir Tempo.

Mudzakir beralasan, pasca polemik itu muncul tidak ditemukan keributan atau keonaran di masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Kalau pun ramai, kata Mudzakir itu hanya di media sosial.

"Kalau dengan UU ITE dan pasal KUHP lainnya, berita bohong terkait dengan stabilitas ekonomi atau perlindungan konsumen atau masyarakat di bidang ekonomi, juga tidak ada bukti ke arah ke sana," kata Mudzakir.

Menurut Mudzakir, sanksi yang pas untuk tindakan Ratna Sarumpaet adalah sanksi sosial, bukan sanksi pidana. Sanksi sosial diakui Mudzakir justru lebih efektif.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini