P2TP2A dan Polresta Pekanbaru Koordinasi Tentang Pidana Anak

Redaksi Redaksi
P2TP2A dan Polresta Pekanbaru Koordinasi Tentang Pidana Anak
dm/riaueditor.com
P2TP2A dan Polresta Pekanbaru Koordinasi Tentang Pidana Anak.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Sebagai bentuk koordinasi dan sama-sama mempelajari UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang baru diaplikasikan pada 2014 lalu. Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru melakukan koordinasi tentang peraturan tersebut bersama dengan jajaran Polresta Pekanbaru, Selasa (10/2/15).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan, selama ini dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak baik itu korban maupun pelaku pihak Polresta selalu menggandeng P2TP2A dalam hal pendampingan anak. Dimana P2TP2A ini merupakan organisasi yang menangani masalah perempuan dan anak yang bernaung dibawah Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Koordinasi yang biasa kami lakukan adalah seperti menyediakan psikolog bersama dengan P2TP2A untuk mendampingi pelaku atau korban kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak. Selain itu, koordinasi yang kami lakukan juga untuk memberikan pengetahuan kepada anggota tentang UU No 11 ini yang masih banyak belum diketahui," papar Hariwiyawan.

Dikatakan Hariwiyawan, untuk di Pekanbaru sendiri tindak kejahatan yang dialami oleh anak baik sebagai pelaku maupun korban cukup tinggi. Salah satunya yang sedang ditangani adalah kasus pencurian sepeda motor, dimana pelakunya masih anak-anak namun sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Karena usianya masih dibawah umur, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan dan telah berkoordinasi dengan pihak Bapas guna melakukan upaya diversi.

"Beberapa poin yang tercantum di dalam UU No 11 diantaranya, setiap anak dalam proses peradilan berhak diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan kebutuhan umurnya, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, merendahkan martabat," bebernya.

Masih menurut Kasat Reskrim, anak juga tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, memperoleh keadilan dimuka sidang.

"Kalau untuk korban kejahatan yang korbannya anak, rata-rata kasusnya adalah pencabulan. Jadi menurut kami yang bisa dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku adalah dengan hukuman mati atau seumur hidup," tegas Hariwiyawan.

Sementara itu, ketua harian P2TP2A Pekanbaru, Helda Kasmi mengatakan, pada tahun 2014 silam pihaknya juga menangani beberapa kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Diantaranya, 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 5 kasus pelecehan seksual, 11 kasus hak asuh anak, 9 kasus penelantaran dan 4 kasus pencabulan.

"Total di tahun 2014 lalu kami menangani sebanyak 62 kasus. Dalam kesempatan ini kami juga berkoordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru tentang kejelasan anggaran visum, kasus yang lambat dalam hal penanganannya dan tenaga penyidik yang memahami kebutuhan korban serta bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku," tutupnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini