Otak Begal 28 TKP di Pekanbaru Roboh Didor Polisi

Redaksi Redaksi
Otak Begal 28 TKP di Pekanbaru Roboh Didor Polisi
xxx/riaueditor.com
Otak Begal 28 TKP di Pekanbaru Roboh Didor Polisi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat kepolisian Polsek Bukit Raya, meringkus seorang otak pelaku pembegalan disejumlah titik diwilayah Kota Pekanbaru, Senin (14/12) malam kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka, Novri Andika Tanjung alias Dika (19) tak berkutik saat disergap petugas. Polisi terpaksa menembak betis kirinya, karena melawan saat akan ditangkap.

Sebelumnya, Dika sempat berhasil meloloskan diri dari tiga kali sergapan petugas Polsek Bukit Raya yang akan menangkapnya. "Tersangka (Dika) ditangkap di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidmoulyo Barat, Kecamatan Tampan," sebut Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Rikardo SIk melalui Kanit Rekrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (17/12) siang.

Dijelaskannya, Dika merupakan otak dari kawanan begal yang sebelumnya sudah teah berhasil ditangkap terlebih. Kepada petugas, dia bersama kelompoknya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 28 kali. " Bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor," ujarnya.

Tersangka tergolong licin, karena ia kerap berpindah-pindah selama dalam pelariannya. "Saat digerebek di tempat persembunyiannya disekitaran Jalan Pandawa, Jundul Baru dan Hotel Palace, tersangka selalu berhasil meloloskan diri. Terakhir petugas mendapatkan info jika tersangka sedang berada di Jalan Muhajirin.

"Sebelumnya, kita telah mengamankan dua orang rekannya. Dan masih ada enam orang lagi anggotanya yang kini telah masuk DPO kita, salah seorang diantaranya adalah wanita," ungkap Abdi.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama kawanannya terkadang menggunakan senjata tajam jenis sangkur, dengan modus mencegat korbannya kemudian menggirngnya ke daerah kosong. "Dalam aksinya kawanan ini terkadang menggunakan sangkur dan tak segan-segan melukai para korbannya," terang Abdi.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Bukit Raya membekuk satu rekan Dika, berisinial AG alias Agus Ketek (19). Residivis ini tak berkutik saat dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Bukit Raya oleh polisi, di lokasi persembunyiannya, dikawasan Perum Jundul Baru Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Selasa (24/11) malam lalu. ***

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini