JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Usut PT Agrinas

Redaksi Redaksi
JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Usut PT Agrinas

PEKANBARU - Kelompok yang menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (11/9/2026) siang. Mereka mendesak diusutnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Penugasan Sementara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Mereka mempertanyakan kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga memberikan kembali pengelolaan kebun hasil penguasaan negara kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan penyitaan oleh Satgas PKH.

Koordinator aksi, Ali Junjung mengatakan, apabila perusahaan yang kebunnya telah disita kemudian kembali mendapatkan hak pengelolaan melalui penugasan, maka tujuan penguasaan kembali aset negara patut dipertanyakan.

"Satgas PKH dibentuk untuk menyita dan menguasai kembali hutan negara. Ketika kebun sudah disita dan diserahkan kepada Agrinas, tetapi kemudian perusahaan yang sama kembali mendapatkan penugasan. Pertanyaannya, untuk apa penyitaan dilakukan sejak awal,” kata Ali.

Tak hanya penugasan pengelolaan yang sebelumnya dikenal dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO), terungkap dalam aksi itu terdapat perusahaan yang mendapatkan penugasan melalui pola yang disebutnya sebagai “kamuflase”. Sementara dalam kasus lainnya perusahaan yang sama disebut kembali memperoleh SK pengelolaan. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila benar terjadi pada lahan yang sebelumnya telah dikuasai negara.

“Kalau lahan perusahaan sudah disita, diberi plang dan dituangkan dalam berita acara, lalu perusahaan yang sama kembali ditunjuk mengelola melalui SK resmi, ini harus dijelaskan secara terbuka,” tanya Ali.

Aparat pwnegak hukum diminta tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi, tetapi menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, hingga kemungkinan adanya hubungan kepentingan di balik penerbitan penugasan.

Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, turut disebut sebagai salah satu nama yang bertanggung jawab. Orator aksi, Cecep Permana Galih, menemukan sejumlah kebijakan penugasan yang dinilai perlu diperiksa secara independen, terutama terkait perubahan vendor pengelola kebun dalam waktu relatif singkat.

“Dalih produktivitas digunakan sebagai alasan perubahan SK Penugasan terhadap sebuah objek kebun dalam tempo satu bulan. Produktivitas seperti apa yang dapat dievaluasi dalam waktu satu bulan, Ini harus diperiksa,” kata Cecep.

JANGAN OLIGARKI menduga persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan teknis pengelolaan perkebunan. Mereka mencurigai adanya pola relasi dan kepentingan tertentu dalam penentuan pihak yang memperoleh SK Penugasan Sementara.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal tata kelola perusahaan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan bagi pihak tertentu.

JANGAN OLIGARKI mendesak Kejaksaan Agung beserta jajaran melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari proses penerbitan SK, dasar penunjukan perusahaan, perubahan vendor, hingga aliran manfaat ekonomi dari pengelolaan kebun yang telah dikuasai negara.

“Tidak perlu menunggu laporan masyarakat, apalagi Kejaksaan merupakan bagian dari Satgas PKH. Data pendukung untuk melakukan investigasi seharusnya tersedia,” tegas Cecep.

JANGAN OLIGARKI turut meminta pemerintah mengevaluasi jajaran PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam mengelola aset hasil penguasaan kembali oleh negara.

Dua nama, yakni Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil, secara khusus diminta untuk dicopot.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini