Pengelolaan Dana KUR Perlu Direformasi

Redaksi Redaksi
Pengelolaan Dana KUR Perlu Direformasi
Anggota Komisi VII Hendry Munief.(Foto: Ist)

DEPOK - Komisi VII DPR RI mendorong reformasi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar program pembiayaan tersebut tidak hanya dinilai dari besarnya dana yang tersalurkan, tetapi dari dampak nyata terhadap pertumbuhan usaha masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII Hendry Munief, MBA dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kota Depok, Jawa Barat Kamis (10/9/2026) dalam rangka pengawasan penyaluran KUR. Komisi VII melakukan verifikasi dengan membandingkan data perbankan, data pemerintah, pengalaman debitur dan temuan di lapangan.

Paradigma pengelolaan KUR perlu bergeser dari sekadar mengejar target penyaluran dan serapan anggaran menuju ketepatan sasaran, pemerataan akses, kualitas pembiayaan dan pertumbuhan usaha penerima KUR.

"Jangan mengukur keberhasilan KUR dari meja bank. Ukur dari meja pelaku usaha," tegas Hendry.

Hendry Munief menilai reformasi pengelolaan KUR penting karena masih terdapat hambatan yang membuat sebagian pelaku usaha sulit memperoleh pembiayaan. Salah satunya adalah persoalan agunan, terutama bagi usaha mikro yang belum memiliki aset fisik.

Ia menegaskan, KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak dibebani agunan fisik. Karena itu, implementasi kebijakan tersebut harus diawasi agar tidak terjadi praktik yang justru menghambat akses UMKM terhadap pembiayaan.

"UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia. Karena itu, memastikan akses pembiayaan bagi UMKM bukan sekadar urusan perbankan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional," ujar Hendry.

Menurutnya, pengelolaan KUR juga harus mulai membuka ruang bagi model pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakter usaha. Pelaku ekonomi kreatif, misalnya, dapat memiliki aset bernilai tinggi berupa hak cipta, merek, desain, software dan kekayaan intelektual lainnya, tetapi tidak mempunyai tanah atau bangunan sebagai agunan.

Karena itu, Hendry mendorong pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP-based financing) sebagai salah satu alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi ekonomi kreatif.

Hendry menambahkan, reformasi KUR juga harus ditopang integrasi data antara pemerintah dan perbankan serta pendampingan yang lebih kuat. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kelompok usaha mana yang belum tersentuh pembiayaan dan mengarahkan intervensi secara lebih tepat.

Ia berharap pengawasan Komisi VII di Depok dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola KUR secara nasional.

"Ukuran keberhasilan KUR bukan hanya berapa besar yang disalurkan, tetapi berapa banyak usaha rakyat yang tumbuh setelah mendapatkan pembiayaan," ujar Hendry.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini