Oknum TNI Pemilik 1/5 Kg Sabu Terancam Dipecat

Redaksi Redaksi
Oknum TNI Pemilik 1/5 Kg Sabu Terancam Dipecat
riaueditor.com
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasi Intel Korem Kolonel Inf Eko.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepala Seksi Intelijen Komando Resor Militer 031/Wira Bima, Kolonel Inf Eko Prayitno, Senin (14/3/2016) siang, menegaskan akan menindak tegas oknum TNI berinisial Koptu IP anggota Provos di Kodim 0314 Kabupaten Indragiri Hilir, yang tertangkap tangan memiliki setengah kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Tidak ada tempat sedikitpun bagi prajurit yang terlibat narkoba," katanya kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

     

Dikatakan Eko Prayitno, sesuai dengan perintah Panglima TNI bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemberantasan secara masif terhadap prajurit yang terlibat narkoba.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Koptu IP yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut di Komando Resor Militer 031/WB.

Jika nantinya terbukti bersalah, lanjut Eko, oknum TNI itu akan dipecat. "Tidak ada tempat secuilpun dilingkungan TNI, mereka harus keluar dari TNI," tegasnya.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa sebelum dilakukan tangkap tangan melalui proses penyamaran bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pihaknya telah mengamati gerak-gerik pelaku selama sebulan lamanya. "Dia adalah salah satu target kami. Bahkan dia sudah satu bulan lalu kita ikuti," ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya oknum TNI lainnya yang terlibat narkoba, Eko mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan semaksimal mungkin. "Atas perintah pimpinan TNI, kita akan lakukan bersih-bersih hingga ke dalam," ujarnya. 

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan Intelijen Korem 031/WB, Minggu (13/3/2016) malam kemarin, mengamankan seorang oknum TNI AD berinisial Koptu IP anggota Provos di Kodim 0314 Kabupaten Indragiri Hilir. 

Koptu IP diringkus saat berada di parkiran belakang Wisma SMR yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Propinsi Riau. Sewaktu dilakukan penggeledaahn, dari saku celananya polisi mengamankan barang bukti 1/5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam lima paket senilai Rp1 milyar.

Tersangka diamankan dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi akurat dari informan kepolisian. 

Menurut Hermansyah, dari pemeriksaan diketahui bahwa Koptu IP mendapatkan sabu-sabu dari Bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut. "Termasuk barang bukti setengah kilogram sabu tersebut dipasok dari DPO itu," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, tersangka terlebih dahulu melakukan transaksi dengan DPO itu di Kota Pekanbaru. Sementara itu, ia mengatakan bahwa DPO dan tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar Provinsi. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini