Developer Nakal,

Mustahil, Uang Muka Dilunaskan, Rumah Selesai 18 Bulan Kemudian

Redaksi Redaksi
Mustahil, Uang Muka Dilunaskan, Rumah Selesai 18 Bulan Kemudian
ndi/re

PEKANBARU,riaueditor.com - Masih terkait kelanjutan gugatan konsumen Sukur dan Rasmidarti terhadap PT. Hutama Group, developer perumahan Wijaya Kusuma Jalan Bakti Tenayan Raya, dalam sidang hari ini, Selasa (13/5) Kuasa Hukum PT. Hutama Group, Widarto menjawab gugatan konsumen menyebutkan, bahwa sesuai perjanjian, setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli, emang ada tenggat waktu selama 18 bulan bagi developer untuk menyelesaiakan rumah yang dijanjikan.

"Ini tentu saja mustahil, kalau kami tahu seperti itu, tentu kami tidak akan mau mengambil rumah tersebut. Mana ada konsumen yang mau kalau pengerjaannya selama itu, apalagi kami sudah melunaskan pembayaran uang muka," kata Sukur, konsumen pelapor.

Sukur menjawab, penandatanganan Perjanjian Jual beli tersebut dilakukan saat pihaknya membayar angsuran pertama untuk mengambil rumah di perumahan Wijaya Kusuma Jalan Bakti Tenayan Raya. Saat itu Sukur sama sekali tak dijelaskan soal isi perjanjian jual beli tersebut.

"Saya pun tak bisa membaca tulisannya. Selain kecil, saat itu juga pihak developer tidak menerangkan apa saja isi perjanjian tersebut, mereka hanya menyodorkan untuk ditandatangani. Dengan kaca mata saja saya tak bisa membaca tulisannya yang kecil," kata Sukur yang sudah berusia 54 tahun ini.

Sukur sendiri sebelumnya menilai dirinya telah dijebak oleh  pihak developer. Diketahui, setelah seluruh uang muka dibahar pun, hingga saat ini developer tak kunjung menyelesaikan pembangunan rumah tersebut. "Ini kelihatan mereka mempermainkan kami. Sekarang kok justru mereka yang salahkan kami," ujar Sukur lagi.

Sementara, di pihak kuasa hukum developer Hutama Group, Widarto menyebutkan, bahwa perjanjian menyelesaikan bangunan ini baru jatuh tempo pada September 2014 mendatang. Hal tersebut sudah diatur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani konsumen.

Kuasa hukum perusahaan juga mengaku telah melaksanakan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. "Kami telah melaksanakan sesuai dengan apa yang diatur," kata Widarto.(aa)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini