Gelapkan Uang Konsumen Rp.81,5 juta, Terdakwa Eks Sales Perumahan Benarkan Keterangan Saksi-saksi

Redaksi Redaksi
Gelapkan Uang Konsumen Rp.81,5 juta, Terdakwa Eks Sales Perumahan Benarkan Keterangan Saksi-saksi
riaueditor.com/raf

BANGKINANG, riaueditor.com - Sri Rezeki alias Sri Binti Syahril terdakwa perkara Penggelapan membenarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada Selasa, 25/10/2022 sore Kemarin di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sidang yang dipimpim Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH didampingi Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, SH.MH dan Renny Hidayati, SH, dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum tersebut menghadirkan tiga orang saksi secara langsung di persidangan, sedangkan dua orang saksi lainnya mengikuti persidangan secara Virtual di tempat yang terpisah.

Dalam keterangan yang disampaikan saksi Nanang kurniawan, dia bersama istrinya ke Pekanbaru untuk mencari rumah dan bertemu dengan Sri Rezeki sales marketing Perumahan Griya Setia Bangsa dikantornya yang terletak di jalan Garuda Sakti KM 4,5 kecamatan Tapung, Kampar pada tahun 2019 lalu.

Selanjutnya Mulyana, istri dari Nanang kurniawan dalam kesaksiannya mengatakan Sri Rezeki menunjukkan Rumah contoh yang sudah jadi dan menjanjikan rumah itu untuk mereka apabila jadi membeli.

Merasa yakin dengan apa yang dijanjikan mereka pun memberikan uang booking fee sebesar Rp 1juta sebagai tanda jadi secara langsung kepada Sri Rezeki dan selanjutnya melakukan pembayaran pertama sebanyak Rp 37juta dan selanjutnya melakukan pembayaran cicilan Rp 10juta untuk beberapa kali melalui rekening Sri Rezeki hingga nilai kerugian yang mereka laporkan mencapai Rp 81.500.000.

Pada akhir tahun 2020 Nanang dan istri sempat ingin melunasi cicilan rumah tersebut, namun Sri Rezeki menolak dengan alasan rumah tersebut merupakan rumah contoh dan nanti saja dilunasi apabila sudah ada rumah lain yang sudah siap.

Dan dikarenakan pada awal tahun 2021 Sri Rezeki tidak pernah mengangkat telepon dari mereka lagi, mereka pun mendatangi kantor pemasaran Perumahan Griya Setya dan mengetahui tidak ada nama yang terdaftar An. Nanang Kurniawan sebagai Pembeli di Perumahan tersebut.

Lolita dari pihak perusahaan Perumahan Griya Setya mengatakan mereka membenarkan bahwa sebelumnya Terdakwa Sri Rezeki adalah sales marketing perumahan mereka, namun pada akhir tahun 2020 Sri Rezeki sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Terdakwa yang berada di Lapas Bangkinang dan mengikuti persidangan secara Virtual itupun mengiyakan pertanyaan Hakim terkait kebenaran dari keterangan-keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan. (Raf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini