Mantan Kepsek SMKN 1 Kuala Cinaku Akhirnya `Ditahan`

Redaksi Redaksi
Mantan Kepsek SMKN 1 Kuala Cinaku Akhirnya `Ditahan`
ALI/riaueditor.com
Tersangka Ri akhirnya ditahan.
RENGAT, riaueditor.com- Ri, Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Rabu (13/8/2014) sekitar pukul 15.00 Wib. Ri ditetapkan tersangka sejak akhir Februari 2014 lalu.

Penahanan Ri terkait kasus dugaan korupsi bantuan swakelola pembangunan dua unit Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah yang dipimpinya itu senilai Rp 220 juta yang bersumber dari APBN-P tahun 2012.

Selama proses penyidikan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat di Pematang Reba.

"Tersangka akan di tahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu 13 Agustus hingga 1 September 2014 mendatang," ujar Kepala Kejari Rengat, Alexander Roilan SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roy Modino, SH, kepada wartawan.

Dijelaskan Roy Modino, kasus ini bermula pada saat SMKN 1 Kuala Cenaku mendapat bantuan dana swakelola dari Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidikan Menengah tahun anggaran 2012 untuk pembangunan 2 unit RKB senilai Rp 220 juta. Saat itu, Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku di jabat Sukat.

Setelah dibuat tim perencanaan dan pembangunan serta pengawasan yang beranggotakan para guru sekolah itu. Namun sebelum anggaran dicairkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Sukat dimutasi sebagai Kepala SMKN 1 Pasir Penyu dan digantikan oleh tersangka.

Pada 8 Oktober 2012, dana pembangunan RKB tersebut cair ke rekening sekolah melalui rekening Bank Riau-Kepri senilai Rp 220 juta dan buku rekening sekolah langsung dipegang Ri.

"Selama periode Oktober 2012 hingga Januari 2013, Ri telah menarik dana tersebut senilai Rp 219 juta. Namun pembangunan RKB tak kunjung terealisasi dan baru dimulai pada Januari 2013," terangnya.

Masih kata Roy, dalam pengerjaan RKB tersebut, Ri menunjuk pihak ketiga. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, realisasi pekerjaan berkisar antara 30 sampai 40 persen, padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen. Hingga saat ini pembangunan RKB itu masih terbengkalai.

Terkait kasus ini, Ri dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini