Maling Motor Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curiannya

Redaksi Redaksi
Maling Motor Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curiannya
riaueditor.com
Tersangka berikut barang buktinya saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Apes benar pria bernama, Teddy Martono (19) warga Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya ini.

Ia terpaksa harus digelandang Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, saat tengah bertransaksi jual beli sepeda motor curian di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (17/10/2016) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi menuturkan, tersangka di tangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sepeda motor bodong dan diketahui tersangka tengah menjual hasil curiannya.

"Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dan melihat pelaku tengah bertransaksi," kata Indra kepada Riaueditor.com, Kamis (20/10/2016) malam.

Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian mengecek motor tersebut, dan ketika meminta surat-surat kendaraan bermotor Teddy tidak memberikannya karena motor jenis Yamaha Mio warna putih Nopol BM 6688 JE itu barang curian.

"Dia membenarkan bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban Dicki Kurniawan di sebuah kosan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, pada Senin (17/10/2016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB," tambahnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menelusuri dugaan keterkaitan tersangka dalam sindikat pencurian bermotor.

"Kami masih akan mengembangkan dugaan itu. Pengakuannya kepada polisi dirinya baru satu kali melakukan pencurian dengan menggunkan kunci T," tambahnya. (dzs)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini