Lurah Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan Dititip di LP Sialang Bungkuk 20 Hari Kedepan

Redaksi Redaksi
Lurah Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan Dititip di LP Sialang Bungkuk 20 Hari Kedepan
Ilustrasi

PELALAWAN, riaueditor.com - Terlibat kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah di desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, EA pada saat kejadian menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Camat Pelalawan akhirnya ditahan pihak Kejari Pelalawan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 17 hingga 5 April 2020 mendatang. 

EA yang merupakan Lurah Kerinci Timur menggunakan baju kemeja motif kotak ini sekira pukul 10.00 wib tiba di Kejari Pelalawan dan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan akhirnya mengenakan rompi berwarna merah muda bermerek pidana khusus.

EA digiring Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre Antonius, SH menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Selasa (17/3/2020) sore. 

Kepada riaueditor.com, Andre Antonius mengatakan penahanan terhadap Edi Arifin tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ditambahkannya,demi memudahkan proses pemberkasan sebelum diajukan ke pengadilan, EA yang diketahui tersangkut kasus pungli dan gratifikasi pembuatan SKGR di desa sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Pasal yang disangkakan pada EA yakni pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta dilakukan penahanan oleh Kejaksaan selama 20 hari sejak tgl 17 Maret 2020 hingga  5 April 2020," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Edi Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan karena ikut menerima aliran dana dari gratifikasi pembuatan SKGR di Desa Sering sebesar Rp 25 juta, saat kejadian itu Edi Arifin menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Camat Pelalawan, sedangkan M Yunus yang sebelumnya sudah diputus hakim Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 11 bulan penjara.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini