Kurir Narkoba Ditangkap Saat Antar Pesanan Sabu ke Hotel

Redaksi Redaksi
Kurir Narkoba Ditangkap Saat Antar Pesanan Sabu ke Hotel
ilustrasi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Limapuluh, berhasil mengamankan MR alias Randi (22) warga Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan di Hotel Winstar Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan, Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 18.05 wib.

Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram senilai Rp1,3 juta yang akan dipesan pembelinya.

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser dikonfirmasi melalui Kanit REskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan berawal saat tim opsnal Polsek Limapuluh mendapat informasi, menyebutkan ada seorang pria akan mengantar sabu ke hotel Winstar.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, dilanjutkan dengan melakukan penangkapan.

"Saat digeledah, bersama MR diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,10 gram, 1 buah casing Hp merek Mito warna hitam yang belakangnya diberi lakban dan sebuah Honda Beat warna hitam Nopol BM 3066 JL," kata Abdi, Jumat (24/2/2017).

Kepada petugas, MR mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawanya didapat dari seorang pria berinisial B yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku dijerat dengan Undang - undang (UU) KUHP nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita akan kembangkan terus kasus ini," tutupnya. (gam)





Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini