Korupsi Lahan Bhakti Praja, Belum Ada Pengembangan Kasus Terhadap Eks DPRD Pelalawan

Redaksi Redaksi
Korupsi Lahan Bhakti Praja, Belum Ada Pengembangan Kasus Terhadap Eks DPRD Pelalawan
Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim yang telah ditahan atas kasus ganti rugi lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.

PEKANBARU, riaueditor.com- Meski Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus korupsi ganti rugi lahan dan telah pula menjerat sejumlah petinggi dan pejabat eksekutif Pelalawan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, namun Polda Riau belum menemukan titik terang pengembangan proses penyelidikan atau penyidikan terhadap 15 orang mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2004-2009 yang menyetujui anggaran ganti rugi lahan tersebut.

Demikian diutarakan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yusuf Rahmanto kepada riaueditor.com melalu selulernya, Selasa (28/10). ). Ia mengatakan sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah saksi dan pejabat eksektutif Pelalawan hingga saat ini belum ada pengarahan atau penggiringan terhadap eks anggota legeslatif dewan periode 2004-2009 tentang pengesahan atau persetujuan dewan dalam mengesahkan anggaran untuk ganti rugi lahan bhakti praja.

"Saat ini kita belum mengarah ke sana (eks dewan), karena kita fokusnya masih di kalangan eksekutif dulu. Akan tetapi kalau ada petunjuk atau bukti-bukti yang mengarah ke legislatif tentunya kita akan pelajari dulu," ujar Yusuf Rahmanto.

"Sejak awal kan proses penyelidikan dan penyidikan masih fokus kepada kalangan pejabat eksekutif saja, belum mengarah dewan atau banggar. Makanya kita belum mengarah kepada mereka," akunya.

Ditanya, apakah pihaknya punya rencana akan melakukan proses pengembangan penyelidikan terhadap anggota dewan tersebut, di satu sisi Yusuf belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Akan tetapi dirinya kembali mengatakan, jika ada bukti-bukti baru atau petunjuk keterlibatan eks dewan Banggar Pelalawan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses pengembangan terhadap kalangan legislatif tersebut.

"Kalau ada petunjuk atau bukti bukti baru, kita akan mengarah kesana. Tapi kalau belum ada, ya kita belum bisa melakukan pengembangan ke arah itu," jawabnya.

Dari informasi yang dihimpun, pembahasan ganti rugi lahan Perkantoran Bhakti Praja pada tahun 2006, 2007 dan 2009 turut melibatkan 15 orang anggota Banggar DPRD Pelalawan periode 2004-2009. Pembahasan tersebut diketuai oleh HM Harris, Herman Maskar sebagai pemimpin rapat, Agustiar dan Marhadi.

Akibat dari persetujuan pembayaran ganti rugi lahan Bhakti Praja oleh 15 anggota Banggar itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp38,9 miliar sejak tahun anggaran 2006, 2007 dan 2009. 

Sejumlah pejabat Pelalawan sendiri saat ini telah mengikuti proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut dalam kasus pembayaran ganti rugi Bhakti praja.

Pejabat Pelalawan yang tengah mengekuti proses peradilan antara lain mantan BPN Pelalawan Syahrizal Hamid, Kadis Keuangan Lahmudin, PPTK Rahmad, Bidang Pengukuran BPN Pelalawan Al Azmi, mantan Sekda Pelalawan T.Kasroen, terakhir wakil Bupati Pelalawan Pelalawan Marwan Ibrahim. (ari)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini