Kepala Desa Domo Dicokok Tengah Berjudi, Dua Lainnya Kabur

Redaksi Redaksi
Kepala Desa Domo Dicokok Tengah Berjudi, Dua Lainnya Kabur
hasbi/riaueditor.com
KAMPAR KIRI, Riaueditor.com- Jajaran Polres Kampar melakukan penggrebekan terhadap pelaku perjudian di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (5/5/14) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan lima orang pelaku judi kartu yang salah satunya merupakan Kepala Desa (Kades) Domo berinisial UD, dan empat pelaku lainnya yakni, TA, MAS, AC dan IP.

Pada saat penggrebekan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, yang kemudian diketahui berprofesi sebagai Kades berinisial AK dan WZ. Kedua oknum Kades itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Informasi yang berhasil dirangkum wartawan, para pelaku perjudian itu sudah dimonitor oleh petugas. Setelah sekian lama, akhirnya tim opsnal Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berjudi tersebut.

Saat dilakukan penyergapan, lima orang pemain judi yang salah satunya adalah oknum Kepala Desa berhasil diamankan, namun dua pelaku lagi yang diketahui oknum Kades berhasil kabur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang sebesar Rp 685.000, satu buah hp merek Nokia X2 warna silver biru, 2 kotak besar kartu kabuki yang masih utuh atau belum dipakai, 10 kotak kecil kartu kabuki yang sudah dipakai, 1lembar karpet warna coklat (sebagai alas-red), 2 buah asbak rokok.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ery Aprino Sik melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Amril S.Sos SH MH mengatakan kepada Wartawan, Selasa (6/5) membenarkan penangkapan kelima pelaku judi tersebut yang satunya merupakan oknum Kepala Desa.

"Judi dan narkoba merupakan target saya saat mulai menginjakkan kaki di Mapolsek Kampar Kiri ini," terang Kapolsek.

AKP Amril juga menyebutkan, pihaknya akan terus memburu kedua pelaku yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

"Kita akan terus cari dan akan menangkap dimanapun mereka berada," ujar Amril.

Ditambahkan Kapolsek, para tersangka tersebut, akan dikenakan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kepada para tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 tetang tindak pidana perjudian," tutup Amril.(Ha)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini