Kejati Riau Belum Terima SPDP Tersangka Tengku Azmun Jaafar

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Belum Terima SPDP Tersangka Tengku Azmun Jaafar
foto: Ist
Tengku Azmun Jaafar
PEKANBARU, Riaueditor.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) terhadap eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar (TAJ). Diketahui, Tengku Azmun Jaafar untuk yang kedua kalinya tersandung kasus korupsi.

"Kita memang mengetahui jika Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Namun, kita belum menerima SPDPnya dari Polda Riau," kata Kasi Penkum dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan SH, pada Riaueditor, Kamis (28/5).

Menurut Mukhzan, jika memang nantinya sudah ada SPDP dari Dit Reskrimsus Polda Riau, pihaknya Kejati Riau akan terlebih dahulu mempelajarinya.

"Nanti kalau SPDP-nya sudah sampai ke Kejati Riau akan kita kabari," ujar Mukhzan.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (12/5), Dit Reskrimsus Polda Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengadaan lahan perkantoran tersebut, ada dugaan negara telah dirugikan sekitar Rp 38 Miliar. Korupsi ini, dilakukan secara berjamaah oleh para pejabat dan oknum anggota dewan setempat, termasuk Tengku Azmun Jaafar.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memvonis 7 pejabat dan mantan anggota DPRD Pelalawan terkait korupsi lahan perkantoran tersebut.

Korupsi pengadaan lahan perkantoran ini sendiri, dimulai sejak tahun 2002 hingga tahun 2011. Saat itu para pejabat dan wakil rakyat selalu menganggarkan dana APBD untuk pembelian lahan perkantoran. Akan tetapi, lahan perkantoran itu dibeli dari warga dan kemudian dikuasi kembali oleh para pejabat dan kemudian diganti rugi atas nama Pemda Pelalawan berulang kali.

Terhadap Tengku Azmun Jaafar, sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polda Riau. Namun selain dijadikan tersangka, Polda Riau juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri.

Dalam kasus ini TAJ dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini