Kejari Siak Kembali Menunda Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BLK Siak

Redaksi Redaksi
PEKANBARU(riaueditor)- Untuk kesekian kalinya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura berjanji akan melimpahkan berkas kasus dugaan mark up pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Siak, dilimpahkan ke Pengadilan.

Pertama kali, Kejari Siak berencana akan melimpahkan pada pertengahan tahun 2012 lalu. Kejari Siak, Zainul Arifin SH, saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berjanji akan melimpahkan berkas korupsi ini pada awal bulan Januari 2013 ini.

Namun hingga sekarang rencana pihak Kejari Siak tersebut melimpahkan perkara kasus dugaan Korupsi Mark Up BLK Siak itu, belum juga terlaksana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura, Zainul Arifin, SH, MH, saat dikonfirmasi Riaueditor, Senin (21/01) mengatakan, berkas kasus ini belum dilimpahkan dan juga masih belum di tahap II kan. Karena pihaknya masih konsentrasi melimpahkan kasus KPU Siak ke pengadilan.

"Untuk kasus dugaan korupsi mark up BLK Siak, belum lagi. Karena kita masih konsentrasi kepada kasus KPU ke Pengadilan Tipikor," terangnya.

Namun begitu, pihak Kejari Siak berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas perkara," ujarnya.

Seperti diketahui, Kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 302 juta itu, pihak Kejari Siak telah menetapkan, mantan Camat Mempura Siak, Juharman, sebagai tersangka.

Lanjut Zainul, Kendati tersangka Juharman telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 302 juta. Namun hal tersebut tidak menghapus tindak pidananya. Sebab, dalam hal ini, kita telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasilnya negara dirugikan atas perbuatan tersangka.

Selain itu, dalam pengusutan kasus ini, Kejari Siak Sri Indrapura telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya mantan Kepala Bagian Tata Ruang Pemerintahan (Kabag Tapem) Said Arip Fadilah dan Bendahara Amzirman.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini