Kejari Pekanbaru Usut Korupsi Penjualan Lahan Aset PT Askes Riau

Redaksi Redaksi
Kejari Pekanbaru Usut Korupsi Penjualan Lahan Aset PT Askes Riau
mp/oketimes
DIJUAL: Lahan aset PT Askes Riau di Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru seluas 1,8 hektare dijual tanpa melalui Kantor Lelang Negara diduga ada kasus korupsinya saat ini sedang diusut Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com- Kejari Pekanbaru saat ini sedang menangani kasus penjualan aset negara berupa sebidang tanah seluas 1,8 hektare di Jalan Rajawali, Sukajadi Pekanbaru.

Beberapa orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, terkait kasus penjualan aset negara berupa ltahan tanah seluas 1,8 hektare di Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru. Dan tidak lama lagi kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Sumarsono SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus, Eka Safitra, SH, MH kepada Oketimes.com, Kamis (24/4) menjelaskan bahwa, pihaknya sedang melakukan penyelidikan yang melibatkan BPJS Kesehatan Regional II Riau terkait penjualan aset negara.

Penyelidikan berawal dari adanya laporan LSM yang diterima pihaknya. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dipaparkan Eka, diketahui bahwa sebidang tanah seluas 1,8 hektare di tahun 2001 di Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru dijual BPJS Regional II Riau yang kala itu masih bernama PT. Askes.

"Tanah yang dijual tanpa proses lelang melalui Kantor Lelang Negara. Bahkan tanah tersebut dijual ke interen pegawai BPJS Riau juga yang dipecah menjadi 15 kapling. Dan tanah tersebut dijual dengan harga total seharga Rp75 juta," ungkap Eka Safitra.

Tanah yang dijual tersebut, masih menurut Eka, paling banyak dibeli oleh mantan Kacab PT Askes kala itu berinisial DM sebanyak tiga kapling. "DM sendiri telah beberapa kali kita periksa, begitu juga saksi lainnya, terutama yang membeli tanah di lokasi tersebut," ujarnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, Kejari juga meminta keterangan dari beberapa pegawai dari Kantor Lelang Negara Kamis (28/4), untuk mendalami proses penyelidikan. "Ternyata penjualan aset tersebut, tanpa proses lelang. Bahkan tidak ada izin dari Menkes selaku pemegang saham terbesar, dan izin Menkeu. Jadi penjualan aset tersebut, diduga dilakukan proses yang tidak benar sehingga merugikan negara," sebut Eka.

Bentuk keseriusan Kejari Pekanbaru dalam menangani kasus tersebut, dibuktikan dengan akan dilakukannya gelar perkara di Kejati Riau untuk proses peningkatan ke penyidikan. "Dalam waktu dekat ini kita akan ekspos di Kejati. Dan kasusnya segera kita tingkatkan ke penyidikan," pungkas Eka Safitra.(mp)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini